KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU DI
INDONESIA
1. UUD 1945 (18 Agustus 1945-27 Desember
1949)
a. Menurut bentuknya Konstitusi pertama
Indonesia (UUD 1945) adalah konstitusi tertulis, karena UUD 1945 merupakan
hukum dasar Negara Indonesia pada waktu itu yang dituangkan dalam suatu dokumen
yang formal. Di pertegas dalam Risalah Sidang Tahunan MPR Tahun 2002,
diterbitkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dalam Satu Naskah, Sebagai Naskah Perbantuan dan Kompilasi Tanpa Ada Opini.
Bukti bahwa UUD 1945 adalah konstitusi tertulis yaitu bahwa pada naskah Piagam
Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus
1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945
dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada
tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa
Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Konstusi ini
di tuangkan dalam satu dokumen saja tanpa ada dokumen lainnya yang juga
merupakan konstitusi seperti yang ada di Negara Denmark( 2 dokumen) dan Swedia
(4 dokumen).
b. Menurut sifatnya UUD 1945 termasuk
konstitusi yang Rigid (kaku) karena UUD 1945 hanya dapat diubah dengan cara
tertentu secara khusus dan istimewa tidak seperti mengubah peraturan
perundangan biasa. Hal ini dijelaskan dalam BAB XVI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG
DASAR pasal 37 ayat 1” Untuk mengubah UUD sekurang-kurangnya 2/3 dari pada
jumlah anggota MPR harus hadir” dan pasal 2 “Putusan Diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota yang hadir”.
c. Menurut kedudukannya UUD 1945
merupan konstitusi derajat tinggi karena UUD 1945 di jadikan dasar pembuatan
suatu peraturan perundang-undangan yang lain. Karena menjadi dasar bagi
peratutan yang lain maka syarat untuk mengubahnyapun lebih berat jika di
bandingkan dengan yang lain. Mengakibatkan adanya hierarki peraturan
perundangan. Tata urutan peraturan perundang-undangan pertama kali diatur dalam
Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 10 Tahun
2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam Pasal
7 diatur mengenai jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
a) Menurut bentuk Negara, konstitusi
(UUD 1945) mejelaskan bahwa bentuk Negara Indonesia adalan Negara kesatuan.
Buktinya terdapat pada BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN pasal 1 ayat 1 “ Negara
Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik”.
b) Menurut system pemerintahan yang
dianut, Indonesia menganut sistem pemerintahan Presidensial. Salah satu ciri
sistem pemerintahan Presidensial adalah”Dalam melakukan kewajibannya Presiden
di bantu oleh satu orang wakil presiden” (Pasal 4 Ayat 2 UUD’45).
2. Konstitusi Republik Indonesia
Serikat.(27 Desember 1949-17 Agustus 1950)
a. Menurut bentuknya Kosntitusi RIS
merupakan kostitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen. Konstitusi
RIS ini terbentuk atas usulan dari PBB, dengan mempertemukan wakil-wakil dari
Indonesia dengan Belanda , maka terbentuklah suatu persetujuan dan persetujuan
tersebut dituangkan dalam sebuah dokumen pada tanggal 27 Desember 1949, maka
terbentuklah konstitusi RIS.
b. Menurut sifatnya Konstitusi RIS
merupakan konstitusi rigid karena mempersyaratkan prosedur khusus untuk
perubahan atau amandemennya. Tertuang dalam BAB VI Perubahan,
ketentuan-ketentuan peralihan dan ketentuan-ketentuan penutup bagian satu
perubahan, pasal 190 ayat (1), (2), pasal 191 Ayat (1), (2), (3), bagian dua
ketentuan-ketentuan peralihan pasal 192 Ayat (1), (2), pasal 193 Ayat (1),(2).
c. Menurut kedudukannya konstitusi RIS
merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan untuk mengubah lebih
berat jika dibandingkan merubah peraturan perundangan yang lain.
d. Menurut bentuk negara
konstitusi RIS serikat/federal karena negara didalamnya terdiri dari negara-negara
bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk
mengurus urusan dalam negerinya.Terdapat BAB I negara Republik Indonesia
Serikat bagian I bentuk negara dan kedaulatan pasal 1, Ayat (1).
e. Menurut bentuk pemerintahannya konstitusi
RIS, berbentuk parlementer karena kepala negara dan kepala pemerintahan,di
jabat oleh orang yang berbeda. Kepala negaranya adalah presiden, dan kepala
pemerintahannya perdana menteri. Terdapat pada pasal 69 ayat 1, pasal 72 ayat
1.
3. UUDS 1950 (17 Agustus 1950-5 Juli
1959).
- Menurut bentuknya UUDS’50 merupakan konstitusi tertulis karena dituangkan dalam suatu dokumen yang formal. Dimana dengan berlakunya UUDS 1950 maka konstitusi RIS tidak berlaku.
- Menurut sifatnya UUDS’50 merupakan konstitusi rigid karena dalam perubahannya mempersyaratkan prosedur khusus sehingga tidak semudah seperti merubah peraturan perundang-undangan biasa. Diatur dalam pasal 140 UUDS 1950 ayat 1-4.
- Menurut kedudukannya UUDS’50 merupakan konstitusi derajat tinggi karena persyaratan merubahnya tidak semudah peraturan perundangan biasa. Dan kedudukan UUDS ’50 merupakan peraturan tertinggi dalam perundang-undangan diatas UU dan UU Darurat.
- Menurut bentuk negara UUDS’50, Indonesia berbentuk kesatuan karena pada asasnya seluruh kekuasaan dalam negara berada ditangan pemerintah pusat.
- Menurut sistem pemerintahannya UUDS’50, Indonesia menganut sistem pemerintahan parlementer dimana kepala negara dijabat oleh seorang presiden dan kepala pemerintah di jabat oleh perdana mentri.
4. UUD’45 setelah amandemen I-IV
- Menurut bentuknya UUD ’45 amandemen termasuk konstitusi tertulis karena dituangkan dalam satu bentuk dokumen formal.
- Menurut sifatnya UUD ’45 merupakan konstitusi rigid karena dalam perbahannya memperhatikan syarat-syarat tertentu seperti tertera dalam pasal 37 ayat 1-5 UUD ’45, bahwa pengajuan perubahan minimal dilakuakan oleh 1/3 dari anggota MPR, dan dalam sidangnya dihadiri oleh 2/3 dari anggota MPR, dan putusan disetujui oleh lima puluh persen ditambah satu dari seluruh jumlah anggota MPR, dan syarat lain adalah dalam ayat 5 bahwa “Khusus mengenai bentuk negara kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”.
- Menurut kedudukannya UUD ’45 termasuk konstitusi derajat tinggi karena UUD ’45 berkedudukan sebagai hukum dasar dan pedoman pembentukan peraturan perundangan yang lain. Sehingga terdapat hierarki perundangan sebagai konsekuensinya, di atur dalam UU No 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundangan.
- Menurut bentuk negara UUD ’45, Indonesia menganut konstitusi dalam negara kesatuan. Merujuk pada pasal 1 ayat 1 yang berbunyi “ Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik”.
- Menurut sistem pemerintahannya, konstitusi yang dianut adalah konstitusi dalam pemerintahan presidensial. Dimana kepala negara dan kepala pemerintahan berada ditangan presiden.
TABEL
KESIMPULAN
Kategori
|
UUD’45 Sebelum Amandemen
|
Konstitusi RIS
|
UUD’50
|
UUD’45 Setelah Amandemen 4
|
Bentuk
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Tertulis
|
Sifatnya
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Rigid
|
Kedudukan
|
Derajat
Tinggi
|
DerajatTinggi
|
Derajat
Tinggi
|
Derajat
Tinggi
|
Bentuk
pemerintahan
|
Kesatuan
|
Serikat/Federal
|
Kesatuan
|
Kesatuan
|
Sistem
pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer
|
Parlementer
|
Presidensial
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar